DPR Segera Revisi UU Penyelenggaraan Haji

DPR Segera Revisi UU Penyelenggaraan Haji
DPR Segera Revisi UU Penyelenggaraan Haji
JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa DPR akan segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Menurut Karding, ketentuan yang akan direvisi adalah pasal-pasal yang terkait dengan penyelenggara haji yang diselenggarakan Kementerian Agama.

"Revisi undang-undang tersebut mutlak dilakukan guna mempertegas pemisahan peran Kementerian Agama sebagai operator sekaligus regulator, bahkan juga berperan sebagai pengawas yang dilakukan oleh Irjen Kementerian Agama," ujar Abdul Kadir Karding melalui telepon genggamnya, Selasa (16/11).

Struktur regulator, operator dan pengawasan yang berada dalam satu tangan ini, lanjut Karding, jelas akan mempersulit pihak-pihak yang ingin berkontribusi ataupun mengkritisi penyelenggaraan haji. "Jadi wajar pada setiap musim berbagai kekeliruan terjadi dan itu berulang kali," tegasnya.

Proses revisi juga akan mengkaji soal penganggaran dana haji yang nantinya akan diperdalam oleh Panitia Kerja (Panja) Haji DPR. "Setelah Tim Pengawas II  kembali ke Jakarta, semua fakta akan dibahas lalu di-cross check dengan pasal-pasal yang memberikan hak-hak istimewa kepada Kementerian Agama," ujar Karding.

JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa DPR akan segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News