DPR Sesalkan Anggaran Program Kepemudaan Minim

DPR Sesalkan Anggaran Program Kepemudaan Minim
DPR Sesalkan Anggaran Program Kepemudaan Minim
Bahkan, kata dia, data BPS mencatat, bahwa angka pengangguran tahun 2008 di kalangan pemuda mencapai 60,5 persen. Pada 2011 diperkirakan jumlah pemuda atau usia 16-30 tahun sekitar 62,9 juta. Sementara, data Kemenpora sendiri mencatat sekitar 87,2 juta adalah kalangan pemuda atau sekitar 36 persen dari seluruh jumlah penduduk Indonesia.

Dia menyebutkan, dalam UU Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan pasal 13 dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah masing-masing.

Jelas, kata dia, politik anggaran pemerintah di bidang kepemudaan, belum sepenuhnya sesuai dengan amanat undang-undang tersebut.

Dia pun memberikan penilaian, anggaran seminim itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak berpihak pada kepentingan pemuda. Padahal, lanjut dia, pemuda punya peran yang strategis bagi kemajuan bangsa ini. "Oleh karena itu, seharusnya pemerintah memberikan alokasi anggaran yang memadai jika ingin serius mengembangkan dan memberdayakan potensi pemuda," pungkasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar, menyayangkan porsi anggaran untuk sektor kepemudaan yang sangat minim. Disebutkan, anggaran yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News