DPR Sesalkan Anggaran Program Kepemudaan Minim
Senin, 31 Oktober 2011 – 17:44 WIB
Bahkan, kata dia, data BPS mencatat, bahwa angka pengangguran tahun 2008 di kalangan pemuda mencapai 60,5 persen. Pada 2011 diperkirakan jumlah pemuda atau usia 16-30 tahun sekitar 62,9 juta. Sementara, data Kemenpora sendiri mencatat sekitar 87,2 juta adalah kalangan pemuda atau sekitar 36 persen dari seluruh jumlah penduduk Indonesia.
Baca Juga:
Dia menyebutkan, dalam UU Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan pasal 13 dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah masing-masing.
Jelas, kata dia, politik anggaran pemerintah di bidang kepemudaan, belum sepenuhnya sesuai dengan amanat undang-undang tersebut.
Dia pun memberikan penilaian, anggaran seminim itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak berpihak pada kepentingan pemuda. Padahal, lanjut dia, pemuda punya peran yang strategis bagi kemajuan bangsa ini. "Oleh karena itu, seharusnya pemerintah memberikan alokasi anggaran yang memadai jika ingin serius mengembangkan dan memberdayakan potensi pemuda," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar, menyayangkan porsi anggaran untuk sektor kepemudaan yang sangat minim. Disebutkan, anggaran yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput Menjelang Pilkada, Beri Pengetahuan untuk Rakyat
- Megawati Akhirnya Bicara Soal Sikap Politik PDI Perjuangan
- Masyarakat Kendal Percaya Sudaryono Mampu Memajukan Jateng
- Kader PDIP Sebaiknya Menyimak, Megawati: Ini Janji Saya
- Rekomendasi Lengkap Rakernas V PDIP, Poin 13 soal Gejolak Akibat Kenaikan UKT
- Megawati Beri Izin Ahok Bertugas, Apa Itu?