DPR Setuju I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Jabat Komisioner KPU
Politikus Partai Golkar itu menambahkan dasar hukum PAW adalah Pasal 37 Ayat 4 Huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Doli menjelaskan berdasar hasil uji kelayakan dan kepatuhan penetapan calon anggota KPU dan Bawaslu masa bakti 2017-2022 di Komisi II DPR pada 4 April 2017, telah menetapkan urutan suara terbanyak ke delapan adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dengan perolehan suara 21.
“Berdasar pertimbangan hukum itu rapat internal Komisi II memutuskan yang berhak mnggantikan Wahyu Setiawan adalah Saudara I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,” katanya.
Doli menjelaskan Komisi II DPR menyimpan harapan besar kepda komisioner KPU terpilih agar mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki integritas kuat, berkompetensi, bersikap tegas, bertindak independen, propfesional, jujur dan adil. Komisi II DPR berharap komisioner di sisa masa kerjanya mampu mempersembahkan kerja terbaik dan membanggakan rakyat Indonesia yakni mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang demokratis dan berintegritas.
“Namun, berkomitmen membangun hubungan kerja konstruktif kepada DPR selaku pembuat undang-undang dan KPU sebagai pelaksana undang-undang,” ujarnya. (boy/jpnn)
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menggantikan Wahyu Setiawan yang menjadi tersangka suap PAW anggota DPR.
Redaktur & Reporter : Boy
- Komisioner KPU: Kami Meyakini Hasil Pemilu ini Akan Tetap Berlaku
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari Dirjen Nunuk, Berbahagialah P1 & Tendik, Semoga 2025 THR Naik Drastis
- KPU Jambi Mulai Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024
- Memprediksi Putusan MK, Anies Optimistis, Ganjar Butuh 5 Hakim yang Berani
- KPU Jakarta Timur Sampaikan Terima Kasih Atas Kesuksesan Pemilu 2024
- Tim Hukum PDIP Gugat KPU Imbas Terima Gibran bin Jokowi Jadi Cawapres