DPR Setuju I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Jabat Komisioner KPU

Politikus Partai Golkar itu menambahkan dasar hukum PAW adalah Pasal 37 Ayat 4 Huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Doli menjelaskan berdasar hasil uji kelayakan dan kepatuhan penetapan calon anggota KPU dan Bawaslu masa bakti 2017-2022 di Komisi II DPR pada 4 April 2017, telah menetapkan urutan suara terbanyak ke delapan adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dengan perolehan suara 21.
“Berdasar pertimbangan hukum itu rapat internal Komisi II memutuskan yang berhak mnggantikan Wahyu Setiawan adalah Saudara I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,” katanya.
Doli menjelaskan Komisi II DPR menyimpan harapan besar kepda komisioner KPU terpilih agar mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki integritas kuat, berkompetensi, bersikap tegas, bertindak independen, propfesional, jujur dan adil. Komisi II DPR berharap komisioner di sisa masa kerjanya mampu mempersembahkan kerja terbaik dan membanggakan rakyat Indonesia yakni mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang demokratis dan berintegritas.
“Namun, berkomitmen membangun hubungan kerja konstruktif kepada DPR selaku pembuat undang-undang dan KPU sebagai pelaksana undang-undang,” ujarnya. (boy/jpnn)
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menggantikan Wahyu Setiawan yang menjadi tersangka suap PAW anggota DPR.
Redaktur & Reporter : Boy
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP