DPR Setuju Pengadilan HAM Ad Hoc Segera Dibentuk

DPR Setuju Pengadilan HAM Ad Hoc Segera Dibentuk
DPR Setuju Pengadilan HAM Ad Hoc Segera Dibentuk
JAKARTA- Setelah melalui perdebatan alot, rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Muhaimin Iskandar akhirnya menyetujui pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc yang merupakan rekomendasi dari Pansus Penanggulangan atas Hasil Penyelidikan Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa periode 1997-1998.

Selain itu, DPR juga menyetujui tiga rekomendasi Pansus lainnya, yaitu meminta presiden serta institusi pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang.

Selain itu, juga merekomendasikan pada pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang, dan merekomendasikan kepada pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktek Penghilangan Paksa di Indonesia.

Dalam laporan di hadapan peserta rapat paripurna DPR RI, Ketua Pansus Effendi Simbolon menyatakan, rekomendasi yang diberikan hanya berdasarkan masukan dari Komnas HAM, saksi, korban dan keluarga korban. Karena selama dalam proses rapat dengar pendapat umum maupun rapat kerja, pemerintah dalam hal ini Kejagung, Kepolisian, dan Dephum HAM selalu berhalangan hadir.

JAKARTA- Setelah melalui perdebatan alot, rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Muhaimin Iskandar akhirnya menyetujui pembentukan pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News