DPR Setuju Pengadilan HAM Ad Hoc Segera Dibentuk

DPR Setuju Pengadilan HAM Ad Hoc Segera Dibentuk
DPR Setuju Pengadilan HAM Ad Hoc Segera Dibentuk
"Lembaga-lembaga tersebut hanya diwakili oleh pejabat yang tidak punya kewenangan untuk mengambil keputusan," ujar Effendi yang menyayangkan sikap pemerintah tersebut. 

Dengan adanya rekomendasi DPR ini, Kejaksaan Agung bisa melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran HAM berat dan proses peradilan dilakukan melalui pengadilan HAM Ad Hoc yang akan dibentuk melalui Keputusan Presiden.

Diterimanya rekomendasi ini disambut gembira para saksi, korban, dan keluarga korban yang hilang secara paksa periode 1997-1998. Kehadiran mereka dengan membawa setangkai mawar putih sempat membuat pewarta tertarik untuk mengabadikan gambarnya.

Meski rata-rata sudah berusia lanjut, namun semangat mereka untuk tetap mengikuti paripurna dari awal hingga akhir tidak surut. Para korban dan keluarga korban ini tak hanya memakan tempat di balkon paripurna, tapi juga di lobi Gedung Nusantara II. Mereka dengan santainya selonjoran sambil menyaksikan langsung TV Parlemen yang menayangkan jalannya rapat paripurna. (esy/JPNN)

JAKARTA- Setelah melalui perdebatan alot, rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Muhaimin Iskandar akhirnya menyetujui pembentukan pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News