DPR Setujui Ma'arif dan Iqbal Diberhentikan
Senin, 28 September 2009 – 15:51 WIB
JAKARTA- 10 fraksi di DPR RI menyetujui untuk memberhentikan dua anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ketua Komisi VI DPR RI, Totok Daryanto dalam rapat paripurna DPR RI mengungkapkan pemberhentian Syamsul Ma’arif karena yang bersangkutan telah diangkat sebagai Hakim Agung. Sedangkan Mohamad Iqbal mengundurkan diri per 5 Februari 2009 karena menjadi terdakwa di PN Tipikor.
"Dengan pemberhentian Ma’rif dan Iqbal, DPR bisa melakukan fit and proper test terhadap calon baru yang diusulkan presiden,” kata Daryanto di Gedung Senayan, Senin (28/9).
Baca Juga:
Pemberhentian Ma’rif dan Iqbal tersebut, kata dia, telah sesuai dengan UU No 5 Tahun 1999 tentang KPPU, khususnya Pasal 32 huruf g, Pasal 33 huruf b dan f, dan Pasal 31 Ayat (2). “Tugas yang diemban KPPU cukup strategis, karena itu Komisi VI meminta agar pemerintah menyiapkan penggantinya untuk diuji sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
Figur anggota KPPU sendiri, tambah dia, harus punya kredibilitas tinggi agar tidak terjadi praktek monopoli yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.(esy/JPNN)
JAKARTA- 10 fraksi di DPR RI menyetujui untuk memberhentikan dua anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ketua Komisi VI DPR RI, Totok Daryanto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
- Long Weekend, ASDP Imbau Pengguna Beli Tiket dari Sekarang
- BAZNAS Tanggap Bencana Merespons Cepat Musibah Banjir dan Longsor di Sulsel
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah