DPR Setujui Ratifikasi Buruh Migran

Pemerintah Dilarang Diskriminasi TKI

DPR Setujui Ratifikasi Buruh Migran
Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dalam rapat kerja di DPR, Senin (9/4) untuk membahas usulan pemerintah tentang RUU ratifikasi Konvensi Buruh Migran. Foto : Arundono W/JPNN
Disebutkan, hak-hak yang harus dimasukkan di dalam RUU tersebut antara lain, hak beragama, hak privasi, hak kebebasan, hak perlakuan yang sama dalam hukum, akses pendidikan, kebebasan berkumpul, hingga hal kebebasan untuk mentransfer pendapatan kepada keluarganya.

"Dengan begitu, negara wajib untuk mewujudkan hak-hak tersebut tanpa ada diskriminasi. Selain itu, kami juga meminta kepada seluruh pihak untuk bersungguh-sungguh atas kesiapan konsekuensi ratifikasi ini," ujarnya.

Di tempat yang sama,  Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menjelaskan, konvensi buruh migran ini juga dapat digunakan sebagai alat untuk pencegahan dan penyelesaikan masalah hukum yang dialami oleh para TKI di luar negeri. Selain itu, di dalam RUU ini  juga harus memasukkan seluruh prinsip dan hak-hak TKI yang berkaitan dengan hak sipil, politik, ekonomi, social dan budaya.

“Semua itu telah tercantum di dalam pasal 52 yang menyebutkan, tenaga migrant dalam Negara tempat bekerja berhak untuk secara bebas menentukan pekerjaan yang dibayar sesuai dengan kategori pekerjaan, dan bebas memlih pekerjaan sesuai dengan peraturan mengenai pengakuan kualifikasi pekerjaan yang diperoleh di luar wilayah,” paparnya. (Cha/jpnn)

JAKARTA - Seluruh fraksi di Komisi IX DPR RI akhirnya menyetujui pembahasan RUU Pengesahan Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News