DPR Setujui Ratifikasi Buruh Migran
Pemerintah Dilarang Diskriminasi TKI
Senin, 09 April 2012 – 19:30 WIB
JAKARTA - Seluruh fraksi di Komisi IX DPR RI akhirnya menyetujui pembahasan RUU Pengesahan Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. "Sehingga, para buruh migran yang bekerja di luar negeri adalah orang-orang yang memenuhi kualifikasi migran, dan berhak untuk menikmati segala bentuk hak azasi manusia (HAM) dari mulai pra penempatan, masa penempatan hingga purna penempatan," ungkap Diana.
Kesepakatan tersebut dibuktikan dengan penandatangan surat persetujuan yang dilakukan oleh seluruh fraksi Komisi IX DPR RI, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Menteri Luar Negeri (Menlu), dan juga perwakilan Kemenkum&HAM usai Rapat Kerja Gabungan di Gedung DPR RI, Senin (9/4) sore.
Baca Juga:
Anggota Komisi IX DPR R dari Fraksi Partai DemokratI, Diana Anwar mengatakan, ratifikasi kovensi buruh migran ini sudah waktunya untuk ditetapkan dan dilakukan oleh pemerintah. Di dalam RUU tersebut, juga harus disebutkan standarisasi buruh migran yang dikirim ke luar negeri.
Baca Juga:
JAKARTA - Seluruh fraksi di Komisi IX DPR RI akhirnya menyetujui pembahasan RUU Pengesahan Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh
BERITA TERKAIT
- BSN Partai Golkar Optimistis Capai Target 70 Persen di Pilkada 2024
- Pengamat Minta Elite Politik Meniru Prabowo untuk Jaga Kesejukan Berdemokrasi
- Mantan Kapolda NTT Daftar Bakal Cagub dari PAN, Ini Harapannya
- Megawati Minta Kader PDIP Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat
- NasDem dan PKB Diminta Tak Ikut Atur Susunan Kabinet Pemerintahan yang Baru
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI