DPR Setujui Ratifikasi Buruh Migran

Pemerintah Dilarang Diskriminasi TKI

DPR Setujui Ratifikasi Buruh Migran
Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dalam rapat kerja di DPR, Senin (9/4) untuk membahas usulan pemerintah tentang RUU ratifikasi Konvensi Buruh Migran. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Seluruh fraksi di Komisi IX DPR RI akhirnya menyetujui pembahasan RUU Pengesahan Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Kesepakatan tersebut dibuktikan dengan penandatangan surat persetujuan yang dilakukan oleh seluruh fraksi Komisi IX DPR RI, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Menteri Luar Negeri (Menlu), dan juga perwakilan Kemenkum&HAM usai Rapat Kerja Gabungan di Gedung DPR RI, Senin (9/4) sore.

Anggota Komisi IX DPR R dari Fraksi Partai DemokratI, Diana Anwar mengatakan, ratifikasi kovensi buruh migran ini  sudah waktunya untuk ditetapkan dan dilakukan oleh pemerintah. Di dalam RUU tersebut, juga harus disebutkan standarisasi buruh migran yang dikirim ke luar negeri.

"Sehingga, para buruh migran yang bekerja di luar negeri adalah orang-orang yang memenuhi kualifikasi  migran, dan  berhak untuk menikmati segala bentuk hak azasi manusia (HAM) dari mulai pra penempatan, masa penempatan  hingga purna penempatan," ungkap Diana.

JAKARTA - Seluruh fraksi di Komisi IX DPR RI akhirnya menyetujui pembahasan RUU Pengesahan Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News