DPR Siap Tambah Masa Jabatan Busyro
Jika MK Kabulkan Judicial Review
Senin, 20 Desember 2010 – 18:19 WIB
Hari ini, LSM Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan beberapa LSM hari ini mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 ke MK. Menurut mereka, DPR tidak punya hak dan kewenangan untuk menentukan masa jabatan pimpinan KPK. (fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengajak semua pihak untuk menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh berbagai pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Beri Izin Ahok Bertugas, Apa Itu?
- Hasil Rakernas V PDIP, Megawati Diminta Tetap jadi Ketua Umum 2025-2030
- Megawati Diberi Kewenangan Menentukan Arah Politik PDIP Terhadap Pemerintahan Mendatang
- Geopolitik Masuk Poin Rekomendasi Rakernas V, PDIP Minta Pemerintah Aktif Menciptakan Perdamaian
- Megawati: Out! Ini Benar, Lho, Bukan Drama
- Inilah Rekomendasi Rakernas Soal Pilkada 2024