DPR Siap Tambah Masa Jabatan Busyro

Jika MK Kabulkan Judicial Review

DPR Siap Tambah Masa Jabatan Busyro
DPR Siap Tambah Masa Jabatan Busyro
Hari ini, LSM Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan beberapa LSM hari ini mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 ke MK. Menurut mereka, DPR tidak punya hak dan kewenangan untuk menentukan masa jabatan pimpinan KPK. (fas/jpnn)

JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengajak semua pihak untuk menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh berbagai pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News