DPR Siap Tambah Masa Jabatan Busyro

Jika MK Kabulkan Judicial Review

DPR Siap Tambah Masa Jabatan Busyro
DPR Siap Tambah Masa Jabatan Busyro
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengajak semua pihak untuk menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh berbagai pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap keputusan Komisi III DPR yang menetapkan Busyro Muqoddas hanya satu tahun memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Silahkan gugat, karena dalam konstitusi kita judicial review itu memang ada dan dibenarkan. Apapun nantinya keputusan MK, justru saya berharap semua kita menghormatinya," kata Marzuki di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/12).

Menurut Marzuki Alie, keputusan Komisi III yang menetapkan Ketua KPK Busyro Muqoddas hanya satu tahun memimpin KPK sesungguhnya bukanlah mengada-ada. "Itu sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kalau masih belum puas, silahkan diuji ke Mahkamah Konstitusi," ujar Marzuki Alie.

Kalau nantinya hakim di MK memutuskan masa tugas Ketua KPK Busyro Muqoddas empat tahun, kan tinggal ditambah dan diperpanjang saja. Sebaliknya, kalau keputusannya majelis hakim MK memutuskan lain, kita semua juga harus menerimanya, imbuh, Ketua DPR, dari Fraksi Partai Demokrat itu.

JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengajak semua pihak untuk menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh berbagai pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News