DPR Siapkan UU Penindakan Korporasi Perusak Hutan
Selasa, 09 Juli 2013 – 16:18 WIB

DPR Siapkan UU Penindakan Korporasi Perusak Hutan
JAKARTA - Anggota Komisi Kehutanan DPR, Siswono Yudo Husodo mengatakan masyarakat hutan tidak perlu kuawatir dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemberantasan Perusakan Hutan yang saat ini tengah dibahas DPR.
"RUU ini sangat progresif bakal menindak korporasi yang lekat dengan perusakan hutan dan tidak mengarah kepada kelompok masyarakat hutan," kata Siswono Yudo Husodo, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (9/7).
Baca Juga:
Dikatakannya, jangan ada sedikit pun ketakutan dari masyarakat yang tinggal di hutan, karena tidak bisa memanfaatkan hasil hutan untuk kebutuhan hidup mereka jika RUU ini disahkan.
"Masyarakat hutan tak perlu khawatir. Dalam kajian kita, yang merusak hutan paling parah justru yang terorganisir besar dengan motif-motif ekonomi. Dalam pasal ini disebutkan betul, masyarakat yang tinggal di hutan, di sekitar hutan, dan yang hidup dari hutan untuk kebutuhan sehari-hari bukan untuk komersil, tidak dikenakan sanksi dalam RUU ini,” ujar Husodo.
JAKARTA - Anggota Komisi Kehutanan DPR, Siswono Yudo Husodo mengatakan masyarakat hutan tidak perlu kuawatir dengan Rancangan Undang-Undang (RUU)
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Periksa Bawaan Jemaah Calon Haji, Petugas SMB II Palembang Temukan Benda Tajam
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota