DPR Siapkan UU Penindakan Korporasi Perusak Hutan
Selasa, 09 Juli 2013 – 16:18 WIB
Dijelaskannya, banyak korporasi mengantongi izin menebang hutan untuk areal seribu hektar. Dalam prakteknya malah menebang ribuan hektar. Belum lagi yang melakukan eksplorasi pertambangan di tengah hutan. Korporasi kerap membuka hutan terlalu besar. “RUU ini mengarah pada bentuk-bentuk perusakan hutan yang seperti itu,” tegasnya.
Baca Juga:
Strategi ini penting untuk diketahui masyarakat luas, terutama yang tinggal di sekitar dan di dalam hutan yang hidup dengan memanfaatkan hasil hutan. “Silakan hidup seperti biasa, tidak kena sanksi apa pun dari RUU yang segera disahkan DPR ini,” janji politisi Partai Golkar itu. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi Kehutanan DPR, Siswono Yudo Husodo mengatakan masyarakat hutan tidak perlu kuawatir dengan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan