DPR Siapkan UU Penindakan Korporasi Perusak Hutan

DPR Siapkan UU Penindakan Korporasi Perusak Hutan
DPR Siapkan UU Penindakan Korporasi Perusak Hutan
Dijelaskannya, banyak korporasi mengantongi izin menebang hutan untuk areal seribu hektar. Dalam prakteknya malah menebang ribuan hektar. Belum lagi yang melakukan eksplorasi pertambangan di tengah hutan. Korporasi kerap membuka hutan terlalu besar. “RUU ini mengarah pada bentuk-bentuk perusakan hutan yang seperti itu,” tegasnya.

Strategi ini penting untuk diketahui masyarakat luas, terutama yang tinggal di sekitar dan di dalam hutan yang hidup dengan memanfaatkan hasil hutan. “Silakan hidup seperti biasa, tidak kena sanksi apa pun dari RUU yang segera disahkan DPR ini,” janji politisi Partai Golkar itu. (fas/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi Kehutanan DPR, Siswono Yudo Husodo mengatakan masyarakat hutan tidak perlu kuawatir dengan Rancangan Undang-Undang (RUU)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News