DPR Tetap Sahkan RUU Ormas jadi Undang-undang
Selasa, 02 Juli 2013 – 17:25 WIB

DPR Tetap Sahkan RUU Ormas jadi Undang-undang
Politikus PDI Perjuangan, Tri Tamtomo mengatakan, selama lima hari efektif Pansus sudah berupaya untuk melakukan komunikasi, sinkronisasi isi dan melakukan kegiatan lain dengan unsur-unsur pimpinan Ormas.
Menurut Tri, upaya-upaya yang dilakukan Pansus harus dihormati dan dihargai. "Karena itu, kami mohon UU Ormas ini harus dapat persetujuan, tapi kami saran ke pemerintah untuk lakukan sosialisasi terhadap elemen pemerintah yang menolak," ujarnya.
Politikus Partai Golkar, Agun Gunanjar mengatakan, partainya setuju RUU Ormas disahkan menjadi UU. "Golkar, mengambil sikap, UU ini sangat penting, di mana negara untuk mengatur kita. Saya dan istri juga diatur dalam UU KDRT, apalagi masyarakat. UU ini ditunda untuk apa lagi," ucap Agun.
Sementara itu Politikus PAN, Ahmad Rubai mengaku pihaknya belum dapat menyetujui atau keberatan jika RUU Ormas disahkan menjadi UU Ormas. PAN kata Ahmad, menilai RUU Ormas sudah bagus. Meski begitu Ormas menolaknya. "Begitu dikomunikasikan kepada Ormas yang memakainya menolak," ucapnya.
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil melalui mekanisme
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan