DPR Tetap Sahkan RUU Ormas jadi Undang-undang
Selasa, 02 Juli 2013 – 17:25 WIB

DPR Tetap Sahkan RUU Ormas jadi Undang-undang
Politikus Partai Gerindra, Martin Hutabarat mengatakan, UU seharusnya untuk kepentingan masyarakat banyak. Ia berharap UU itu jangan sampai menjadi menara gading karena masyarakat ternyata tidak merasakan kepentingannya.
"Saya kira dengan tidak mengurangi usaha-usaha yang telah dilakukan oleh teman-teman Pansus, pendekatan dengan ormas harus dilakukan. Apa substansinya dalam pembuatan UU ini harus untuk kepentingan besama. Berikan waktu banyak untuk dialog dan yakinkan masyarakat," kata Martin.
Dari hasil voting ada 311 orang setuju pengesahan RUU Ormas menjadi UU Ormas. Rinciannya adalah Demokrat 107 orang, Golkar 75 orang, PDI Perjuangan 62 orang, PKS 35 orang, PPP 22 orang dan PKB 10 orang
Sementara itu 50 orang menolak pengesahan RUU Ormas menjadi UU. Dengan rincian PAN 26 orang, Gerindra 18 orang dan Hanura enam orang. Adapun total kehadiran dalam Rapat Paripurna berjumlah 361 orang.
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil melalui mekanisme
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan