DPR Tetap Sahkan RUU Ormas jadi Undang-undang
Selasa, 02 Juli 2013 – 17:25 WIB

DPR Tetap Sahkan RUU Ormas jadi Undang-undang
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil melalui mekanisme voting. PKS memiliki sikap yang sama dengan PKB. Mereka menilai tidak ada hambatan kebebasan berserikat dalam pasal-pasal RUU Ormas. UU yang disahkan itu mengakhiri rezim yang mengikat yaitu UU Nomor 8 tahun 1985. "Kami sama dengan koalisi, yaitu menerima," ujar Politikus PKS, Nur Hasan.
Pada saat penyampaian sikap fraksi, Partai Demokrat, PKB, PPP, PKS, PDI Perjuangan dan Golkar menyetujui RUU Ormas disahkan menjadi undang-undang. Sementara itu Partai Hanura, Gerindra dan PAN menolak.
Baca Juga:
Politikus PKB, Anna Muawanah mengatakan, tidak ada perubahan subtansi dalam RUU Ormas. Namun demikian memang ada perbaikan-perbaikan untuk mengakomodir kepentingan Ormas. "Mekanisme sudah ditempuh. PKB menyetujui RUU ini untuk disahkan," ujar Anna dalam Rapat Paripurna di DPR, Jakarta, Selasa (2/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil melalui mekanisme
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi