DPR Tidak Bisa Tolak Dua
Minggu, 29 Agustus 2010 – 18:29 WIB
Soal kesiapan kedua calon, Ritonga memastikan bahwa Busyro dan Bambang tidak akan mundur dalam bursa pencalonan tahap akhir. Pasalnya, saat tes wawancara keduanya telah menandatangani surat pernyataan yang berisi kesediaan mengikuti seleksi hingga selesai.
Ritonga juga memastikan dua calon yang terpilih tersebut merupakan yang terbaik di antara ratusan pendaftar. Hasil penilaian mereka adalah akumulasi dari seluruh proses seleksi. Berdasarkan penilaian tersebut, pansel memutuskan dua nama tersebut yang terbaik dan memiliki nilai tertinggi di antara para calon yang lain.
"Mereka memang yang terbaik. Semua anggota pansel juga setuju dengan terpilihnya dua nama tersebut. Jadi, yang kami ajukan sudah yang paling bagus. Tidak ada alasan untuk menolak," tuturnya.
Sementara itu, persoalan masa jabatan pimpinan KPK yang akan terpilih masih simpang siur. Meski pansel menyatakan akan mengajukan masa jabatan empat tahun bagi pimpinan KPK terpilih, KPK justru menginginkan hanya masa jabatan setahun.
JAKARTA - Dua nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terpilih. Ketua Komisi Yudisial (KY) Muhammad Busyro Muqoddas dan praktisi
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua