DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan

Pertambangan di pulau-pulau kecil, sebut Robert, jelas sangat dilarang karena dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Kegiatan ini juga bertentangan dengan upaya konservasi dan perlindungan lingkungan.
Dijelaskannya, Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil jelas melarang penambangan pasir, minyak dan gas, serta mineral di pulau-pulau kecil.
Hal ini diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa penambangan di pulau-pulau kecil merupakan Abnormally Dangerous Activity.
Politisi asal Papua Barat Daya ini menuturkan, cukup banyak pulau-pulau kecil yang berubah jadi lokasi tambang. Contohnya, Pulau Pakal, Pulau Bunyu, Pulau Gee, Pulau Wawonii, Pulau Sangihe, Pulau Gag, dan sebagian pulau di Raja Ampat.
Untuk itu, dia mewanti Kementerian Kehutanan tidak menerbitkan penggunaan kawasan hutan (pinjam pakai kawasan hutan ) untuk kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil.
"Ini banyak tejadi dari Aceh sampai Papua dan itu merata. Seperti di Papua oleh PT Gag Nikel, itu karena keterlanjuran dan itu ratusan hectare. Kami minta itu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
Menurutnya, izin opeasi tambang ini harus dihentikan agar kerusakan ekosistem laut tidak sampai meluas.
Komisi IV DPR mendukung langkah penindakan terhadap 436 perusahaan yang dilaporkan memiliki kebun dan tambang tanpa izin di dalam kawasan hutan
- Idrus Marham: Pembangunan Berjalan Sukses, Rakyat Ingin Prabowo Kembali Jabat Presiden RI
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Laporan Keuangan Solid, Bukalapak Mulai 2025 dengan Momentum Kuat
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024