DPR Turuti Kemauan KPK
Tanpa Antasari, Keputusan KPK Tetap Sah
Kamis, 07 Mei 2009 – 22:31 WIB
JAKARTA – Setelah melalui perdebatan panjang dan lobi yang alot, akhirnya Komisi III DPR bersedia menerima sikap komisioner KPK minus Antasari Azhar yang akan terus melakukan penindakan dalam menangani perkara korupsi. Sikap ngotot KPK itu ternyata mampu meluluhkan Komisi III DPR. Menanggapi sikap Komisi III DPR itu, wakil ketua KPK bidang penindakan, Bibit Samad Rianto menyatakan, KPK tetap akan menjalankan tugasnya. “Kita jalan terus,” ujar Bibit usar rapat.
Artinya, tanpa adanya ketua, KPK tetap melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Kemarin, Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK. RDP dimulai dari pagi hari dan baru berakhir sekitar pukul 19.45 setelah dua kali diskors dan dilakukan lobi.
Baca Juga:
“Mengingat telah keluar Keppres Nomor 37/P Tahun 2009 tanggal 7 Mei 2009 tentang penonaktifan Ketua KPK Antasari Azhar, dan setelah memperhatikan penjelasan pimpinnan KPK maka Komisi III meminta pimpinan KPK tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana biasanya sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” ucap Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan saat membacakan hasil pertemuan lobi Komisi III dengan KPK.
Baca Juga:
JAKARTA – Setelah melalui perdebatan panjang dan lobi yang alot, akhirnya Komisi III DPR bersedia menerima sikap komisioner KPK minus Antasari
BERITA TERKAIT
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty