DPR Turuti Kemauan KPK
Tanpa Antasari, Keputusan KPK Tetap Sah
Kamis, 07 Mei 2009 – 22:31 WIB

DPR Turuti Kemauan KPK
JAKARTA – Setelah melalui perdebatan panjang dan lobi yang alot, akhirnya Komisi III DPR bersedia menerima sikap komisioner KPK minus Antasari Azhar yang akan terus melakukan penindakan dalam menangani perkara korupsi. Sikap ngotot KPK itu ternyata mampu meluluhkan Komisi III DPR. Menanggapi sikap Komisi III DPR itu, wakil ketua KPK bidang penindakan, Bibit Samad Rianto menyatakan, KPK tetap akan menjalankan tugasnya. “Kita jalan terus,” ujar Bibit usar rapat.
Artinya, tanpa adanya ketua, KPK tetap melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Kemarin, Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK. RDP dimulai dari pagi hari dan baru berakhir sekitar pukul 19.45 setelah dua kali diskors dan dilakukan lobi.
Baca Juga:
“Mengingat telah keluar Keppres Nomor 37/P Tahun 2009 tanggal 7 Mei 2009 tentang penonaktifan Ketua KPK Antasari Azhar, dan setelah memperhatikan penjelasan pimpinnan KPK maka Komisi III meminta pimpinan KPK tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana biasanya sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” ucap Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan saat membacakan hasil pertemuan lobi Komisi III dengan KPK.
Baca Juga:
JAKARTA – Setelah melalui perdebatan panjang dan lobi yang alot, akhirnya Komisi III DPR bersedia menerima sikap komisioner KPK minus Antasari
BERITA TERKAIT
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa