DPR Turuti Kemauan KPK

Tanpa Antasari, Keputusan KPK Tetap Sah

DPR Turuti Kemauan KPK
DPR Turuti Kemauan KPK
JAKARTA – Setelah melalui perdebatan panjang dan lobi yang alot, akhirnya Komisi III DPR bersedia menerima sikap komisioner KPK minus Antasari Azhar yang akan terus melakukan penindakan dalam menangani perkara korupsi. Sikap ngotot KPK itu ternyata mampu meluluhkan Komisi III DPR.

Artinya, tanpa adanya ketua, KPK tetap melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Kemarin, Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK. RDP dimulai dari pagi hari dan baru berakhir sekitar pukul 19.45 setelah dua kali diskors dan dilakukan lobi.

“Mengingat telah keluar Keppres Nomor 37/P Tahun 2009 tanggal 7 Mei 2009 tentang penonaktifan Ketua KPK Antasari Azhar, dan setelah memperhatikan penjelasan pimpinnan KPK maka Komisi III meminta pimpinan KPK tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana biasanya sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” ucap Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan saat membacakan hasil pertemuan lobi Komisi III dengan KPK.

Menanggapi sikap Komisi III DPR itu, wakil ketua KPK bidang penindakan, Bibit Samad Rianto menyatakan, KPK tetap akan menjalankan tugasnya. “Kita jalan terus,” ujar Bibit usar rapat.

JAKARTA – Setelah melalui perdebatan panjang dan lobi yang alot, akhirnya Komisi III DPR bersedia menerima sikap komisioner KPK minus Antasari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News