Status Antasari, Ditangan Presiden-DPR
Kamis, 07 Mei 2009 – 21:53 WIB
Jakarta — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR jika Ketua KPK non-aktif Antasari Azhar diberhentikan secara tetap. KPK tak memiliki kompetensi dan kewenangan untuk menindaklanjuti penetapan status Antasari setelah diberhentikan dari sementara menjadi tetap.
“Itu kewenangan Presiden dan DPR. Secara yuridis yang bisa mengatasi masalah itu jika Antasari Azhar diberhentikan secara tetap adalah lembaga legislatif dan eksekutif. Kita tak akan mencampuri hal-hal atau wilayah yang bukan kewenangan kita,” ujar Chandra Hamzah, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Kamis (7/5).
Baca Juga:
Dalam raker yang dipimpin oleh Trimedya Panjaitan (F-PDIP) itu Chandra yang didampingi oleh tiga komisioner secara kolektif dan kolegial, yakni Bibit Samat Rianto, Haryono Umar, dan Mochammad Jasin.
Chandra menyatakan sejak Polda Metro Jaya menetapkan Antasari sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, KPK pada Selasa (5/5) langsung mengirimkan surat ke presiden dan tembusan ke Ketua DPR RI terkait pemberhentian sementara Ketua KPK non-aktif Antasari Azhar.
Jakarta — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR jika Ketua KPK non-aktif
BERITA TERKAIT
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan