DPR Turuti Kemauan KPK
Tanpa Antasari, Keputusan KPK Tetap Sah
Kamis, 07 Mei 2009 – 22:31 WIB

DPR Turuti Kemauan KPK
Bahkan mantan polisi itu mengaku tak gentar jika nanti KPK harus dipraperadilankan jika langkah-langkah KPK dalam penyidikan kasus dianggap bertolak belakang dengan UU KPK. “Kalau ada pra peradilan akan kita hadapi. Biasa koq kita menghadapi pra peradilan. Keputusan yang diambil oleh pimpinan (KPK) akan tetap legitimate,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam perdebatan di RDP kalangan Komisi III DPR meminta agar KPK untuk sementara hanya focus pada kegiatan pencegahan. Karena pimpinan KPK tidak utuh, Komisi III DPR menanggap apapun keputusan KPK dalam hal penindakan tidak berdasar.
Namun komisioner KPK menilai permintaan Komisi III itu tidak mungkin dilakukan. Wakil Ketua KPK, M Jasih mengatakan, tidak mungkin KPK libur sementara. "Harapan masyarakat cukup tinggi. Apa kata masyarakat bila kita menunggu hingga berbulan-bulan. ini waktu yang lama sekali," ujar Wakil Ketua KPK Moh Jasin.
Sedangkan pelaksana harian Ketua KPK, Candra M Hamzah justru membalik logika para anggota dewan soal sah tidaknya keputusan yang diambil empat pimpinan KPK. "Kita datang memenuhi undangan DPR. kalau nanti rapat ini membuat kesimpulan, apakah sah atau tidak," kata Candra.
JAKARTA – Setelah melalui perdebatan panjang dan lobi yang alot, akhirnya Komisi III DPR bersedia menerima sikap komisioner KPK minus Antasari
BERITA TERKAIT
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan