DPR : Umur 65 Tahun Saja Sudah Pikun....
Senin, 22 September 2008 – 21:46 WIB
Sementara anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Aulia Rachman juga tak setuju usia pensiun hakim agung 70 tahun. Keputusan itu ada kesan ingin mempertahankan kelompok Bagir Manan. Ia melihat subyektivitas kelompok Bagir makin ketahuan. Kalau keputusan panja yang belum final itu disetujui, regenerasi di MA bakal tersumbat.
Baca Juga:
“Saya heran, kenapa Panja RUU MA seperti diburu setan hingga harus ke Kopo, Cisarua Bogor untuk putuskan itu. Kayak ngejar target saja. Apa mereka tak sadar kalau keputusannya itu tidak mendidik. Saya mau tanya, apa posisi pejabat MA Sareh Wiyono ikut hadir dalam pembahasan RUU MA padahal di situ sudah ada wakil dari pemerintah,” kata dia.
Aulia menyindir, penetapan usia pensiun hakim MA 70 tahun tanggung, seharusnya 200 tahun biar kelompok interes di MA dapat mempertahankan diri. “Saya hargai Gayus Luumbun yang mundur dari Panja RUU MA. Mestinya sinyaleman Gayus dijadikan warning
bagi para anggota Panja supaya lebih hati-hati,” kata Aulia Rachman.
Bersamaan dengan itu, Anggota Komisi III DPR lainnya, Nursyahbani Katjasungkana malah mengusulkan supaya usia pensiun hakim agung MA seumur hidup karena pemerintah mengajukan usul usia calon hakim agung 50 tahun hingga tanpa batas. Makanya daripada repot-repot, usia pensiunnya ditetapkan saja seumur hidup.
JAKARTA - Sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi menyatakan kekecewaannya dan mengkritisi Keputusan Panitia Kerja (Panja) RUU Mahkamah Agung (MA)
BERITA TERKAIT
- Tangkap Residivis Teroris, Densus 88 Temukan Barang Bukti Ini
- Wamenaker Sebut Konferensi ILC Hasilkan Konsep Standar Ketenagakerjaan
- Masyarakat Tetap Konsumsi Aqua, Tidak Terpengaruh Framing Negatif di Media dan Sosmed
- Cegah Stunting, Menko PMK Tinjau Posyandu As-Syifa Ponpes Al Ubaidah Sebagai Percontohan
- Pj Gubernur Al Muktabar Lakukan Ground Breaking Pembangunan Kantor Pusat Bank Banten
- Bamsoet: Jangan Biarkan Pisau Hukum Tumpul