DPR Undang Antasari Azhar Bahas RUU KUHAP

DPR Undang Antasari Azhar Bahas RUU KUHAP
DPR Undang Antasari Azhar Bahas RUU KUHAP
JAKARTA - Komisi III DPR akan mengundang mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, Selasa (11/6) besok. Ia diundang untuk memberi masukan soal revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kita mengundang mantan komisioner KPK bukan individu. Kami minta masukkan untuk KUHAP. Pak Antasari kan mantan komisioner KPK," kata Pasek di DPR, Jakarta, Senin (10/6).

Politikus Partai Demokrat itu mengaku pembahasan Antasari tidak akan melebar ke kasus yang sedang dihadapi olehnya. "Tidak akan melebar. Kita kan tematik, kita cuma membahas dengan tema," ucapnya.

Sementara itu aktivis Masyarakat Anti Korupsi Indonesia yang juga kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman membenarkan Antasari ikut Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas revisi RUU KUHAP pada pukul 13.00 WIB dari Komisi III DPR.

JAKARTA - Komisi III DPR akan mengundang mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, Selasa (11/6) besok. Ia diundang untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News