DPR Undang Antasari Azhar Bahas RUU KUHAP
Senin, 10 Juni 2013 – 21:16 WIB

DPR Undang Antasari Azhar Bahas RUU KUHAP
Menurut Boyamin, ada beberapa materi utama yang akan disampaikan dalam pertemuan itu, antara lain untuk menghindari tuduhan tebang pilih dan diskriminasi penanganan perkara pidana termasuk korupsi.
Baca Juga:
Kemudian lanjut Boyamin, pemisahan hakim di pengadilan negeri untuk menangani perkara pidana supaya tidak tercampur perkara perdata. Sehingga hakim akan fokus urus perkara secara aktif tidak terpengaruh sistem perdata di mana hakim pasif.
Menurut Boyamin, juga akan disampaikan mengenai pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan novum dapat diajukan lebih dari sekali dengan memakai acara pidana murni termasuk upaya paksa pemanggilan saksi dan penyitaan dan persidangannya di MA yang terbuka untuk umum. "PK diperkuat untuk hindari rekayasa perkara," kata dia.
Lalu materi selanjutnya Boyamin menerangkan, pemberian sanksi secara individu berupa denda dan kurungan penjara bagi aparat penegak hukum yang lakukan kesalahan dalam tangani perkara. "Tidak seperti yang berlaku seperti sekarang kalau ada kesalahan aparat maka ganti rugi dibebankan kepada negara (APBN)," ucapnya.
JAKARTA - Komisi III DPR akan mengundang mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, Selasa (11/6) besok. Ia diundang untuk
BERITA TERKAIT
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo