DPR Usul Tak Perpanjang Satgas TKI

DPR Usul Tak Perpanjang Satgas TKI
DPR Usul Tak Perpanjang Satgas TKI
Rieke lantas mencontohkan, dari 236 kasus TKI yang terancam hukuman mati di berbagai negara, Satgas TKI hanya mampu membebaskan 49 TKI dari hukuman mati. "Sisanya, sebanyak 187 TKI, masih terancam hukuman mati di Arab Saudi dan Malaysia," ungkap Rieke.

Satgas TKI, lanjut dia, juga tidak memberikan laporan detail mengenai penyelesaian kasus maupun penggunaan anggaran negara untuk kerja satgas. Menurut Rieke, hasil yang dilaporkan satgas hanya berupa data TKI yang terkena kasus dan penurunan hukuman. "Jadi, cabut Satgas TKI dan umumkan kepada publik keseluruhan hasil kerja satgas mulai terbentuk," tegasnya.

Rieke mendesak pemerintah segera memulai pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Dia mengingatkan bahwa Presiden SBY telah mengeluarkan Ampres No R.67/pres/08/2012 yang isinya menginstruksi enam kementerian untuk membahas RUU inisiatif DPR tersebut. Di antaranya, menteri tenaga kerja dan transmigrasi serta menteri luar megeri.

Ampres itu dikirimkan oleh Presiden SBY kepada ketua DPR pada 2 Agustus 2012. "Saya minta pemerintah segera mengirimkan DIM (daftar inventaris masalah, Red) ke DPR agar dapat segera dibahas bersama," tandas Rieke. (pri/c4/agm)

JAKARTA - Masa kerja Satgas TKI yang berakhir 7 Juli lalu diusulkan tidak diperpanjang lagi. Pemerintah diminta untuk lebih fokus kepada pembahasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News