DPR Wacanakan Pembentukan Kementerian Kebudayaan

DPR Wacanakan Pembentukan Kementerian Kebudayaan
DPR Wacanakan Pembentukan Kementerian Kebudayaan
Selain itu, Popong Otje Djundjunan juga mengungkap kendala legalitas untuk pembentukan Kementerian Kebudayaan terkait adanya Undang-Undang tentang Kementerian Negara, bahwa jumlah kementerian hanya 35.

"Tapi undang-undang kan bukan Al Quran, jadi undang-undang itu nantinya juga akan direvisi untuk disesuaikan dengan kebutuhan negara," imbuhnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan. Salah satu poin penting dari pembahasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News