DPR yang Ngotot Data Pemilih Harus Gunakan e-KTP

DPR yang Ngotot Data Pemilih Harus Gunakan e-KTP
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku sudah mengingatkan Komisi II DPR, bahwa dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, diatur penggunaan E-KTP E dalam pemilihan kepala daerah baru diberlakukan 2019 mendatang. 

Namun meski telah diingatkan, kata Arief, Komisi II tetap meminta KPU menggunakan e-KTP sebagai dasar memutakhirkan data pemilih untuk kepentingan pilkada 2017 yang digelar di 101 daerah. 

Dengan demikian masyarakat yang belum merekam e-KTP terancam tak dapat menggunakan hak pilih.

"Sudah kami ingatkan, sebetulnya UU kan sudah mengatakan e-KTP untuk penggunaan hak pilih itu Januari 2019, jadi Desember 2018 itu sudah semua," ujar Arief, Selasa (6/9). 

Menurut mantan Komisioner KPU Jawa Timur ini, KPU sebenarnya membuat kebijakan, penduduk yang belum tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), dapat memilih dengan menggunakan kartu keluarga atau paspor. 

Cuma sayangnya, kebijakan tersebut terpaksa diubah. Karena diatur dalam Peraturan KPU tentang Pemutakhiran, Data dan Daftar Pemilih yang ketika ditetapkan beberapa waktu lalu, belum melalui pertimbangan DPR. 

Bahkan akhirnya ketika KPU meminta pertimbangan DPR, penyelenggara pemilu diminta mengubahnya. 

"Boleh menggunakan KK atau paspor sebetulnya di UU 8/2015 diatur dan tidak diubah di UU 10/2016. Jadi bunyinya, tetap boleh gunakan KK, tapi kemarin sudah dijelaskan oleh Ditjen Dukcapil, KK itu sering kali tidak update, jadi sering kali membuat data kacau. Maka dilarang gunakan KK," ujar Arief. (gir/jpnn)


JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku sudah mengingatkan Komisi II DPR, bahwa dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News