DPRD Bahas Pengangkatan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan

jpnn.com, MEDAN - DPRD Medan akan membahas pengangkatan Akhyar Nasution, dari Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan menjadi Wali Kota Medan. Akhyar akan menggantikan Dzulmi Eldin yang terjerat dugaan kasus korupsi dan divonis enam tahun penjara.
"Rencananya kami akan membahas pada rapat Bamus (Badan Musyawarah) hari ini," ungkap Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (25/1).
Ia menjelaskan pihaknya telah menerima surat dari Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi terkait dengan proses pelantikan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan definitif hingga 17 Februari 2021.
Pihaknya kemudian meminta Sekretariat DPRD Kota Medan agar melakukan komunikasi dengan Pemkot Medan terkait proses pelantikan tersebut.
"Baru hari ini, kami dapat jawaban Pemkot Medan. Sesuai jawaban sekda (sekretaris daerah), tidak perlu surat lagi dari pemkot. Tapi cukup surat dari gubernur yang menjadi pedoman," terangnya.
Jika tidak ada masalah, ia menyebut, maka proses pengusulan pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan dan pengangkatan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan bisa dilakukan sekaligus.
BACA JUGA: Info Terkini dari Kabid Propam Soal Nasib Oknum Polisi yang Begituan di Ruang Isolasi
“Kami akan proses itu, dan nanti pengusulannya akan kami sampaikan ke Gubernur Sumatera Utara," ucap Hasyim.(antara/jpnn)
DPRD Medan akan membahas pengangkatan Akhyar Nasution, dari Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan menjadi Wali Kota Medan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- OSO Minta Anggota DPRD dari Partai Hanura Seluruh Indonesia Berkomitmen Membela Kepentingan Rakyat Daerah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Wali Kota Pekanbaru Soroti Praktik Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Aturan, Badan Usaha Besar Terlibat