Jabatan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution Berakhir 17 Februari 2021

Jabatan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution Berakhir 17 Februari 2021
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution. Foto: antaranews

jpnn.com, MEDAN - Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution akan berakhir 17 Februari 2021. Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Medan Alida, Senin (14/12).

"Kalau Pak Akhyar, masa jabatannya kurang lebih dua bulan. Apakah bisa dilantik atau tidak menjadi wali kota definitif, kami belum tahu," ujar Alida di Gedung DPRD Kota Medan, Senin.

Ia mengatakan, peristiwa yang dialami oleh Akhyar Nasution mirip seperti pergantian posisi Rahudman Harahap ke Tengku Dzulmi Eldin dari jabatan Plt Wali Kota Medan menuju orang nomor satu di Pemerintah Kota Medan pada Juni 2014.

Tetapi, ketika itu, lanjutnya, sisa masa jabatan yang diemban Tengku Dzulmi Eldin masih 18 bulan, sehingga beliau dilantik menjadi Wali Kota Medan definitif usai putusan inkrah pengadilan tindak pidana korupsi terhadap Rahudman Harahap.

Wanita yang akrab disapa Uni itu menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum juga menerima salinan putusan dari pengadilan tindak pidana korupsi, dan surat keputusan pemberhentian Tengku Dzulmi Eldin dari jabatan Wali Kota Medan.

"Kalau ada usulan, kita banmus-kan (badan musyawarah, Red) setelah ada kajian dari Pemkot Medan. Nanti, kita sampai ke paripurna. Sejauh ini yang kami terima hanya surat cuti Pak Akhyar ketika ikut kampanye, dan itu telah berakhir," ujar Uni.

Pilkada Serentak 2020 Kota Medan pada 9 Desember lalu, Akhyar Nasution ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Salman Alfarisi yang didukung dua partai politik, yakni PKS dan Demokrat dengan mendapat nomor urut 1.

Mereka harus mengakui keunggulan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Bobby Nasution-Aulia Rachman diusung PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PAN, PPP, Hanura, dan PSI yang mendapat nomor urut 2, setelah PKS Kota Medan mengklaim Akhyar-Salman cuma meraih angka 48 persen atau selisih 4 persen dari lawannya.

Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution akan berakhir 17 Februari 2021. Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Medan Alida, Senin (14/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News