DPRD Batam Usul Pajak Warung Pecel Lele
Selasa, 27 September 2011 – 09:09 WIB

DPRD Batam Usul Pajak Warung Pecel Lele
"Di satu sisi, dengan dikenakan PAD pada pedagang warung pinggir jalan, berarti melegalkan dan dikhawatirkan akan menyebabkan warung serupa akan semakin menjamur, sehingga akan dapat merusak keindahan dan tata kota," ucapnya.
Meski demikian Tintin menilai hal itu tergantung pada kemauan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Tata Kota (Distako), serta instansi terkait dalam menyikapi peluang PAD ini. Sistim pemungutan retribusinya, jelas Tintin, dapat dilakukan tiap hari dan penarikannya beda dengan pajak restoran.
"Kita minta agar Dispenda dan Distako, serta dinas terkait membahas dan mengajukan usulan retribusi PAD pada warung pinggir jalan ini. Harus sama-sama menaikkan PAD," katanya. (amr)
BATAM - DPRD Batam mengusulkan agar Pemerintah Kota Batam memungut pajak dari warung-warung makan pinggir jalan yang menjual pecel lele, ayam goreng,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai