DPRD Batam Usul Pajak Warung Pecel Lele

DPRD Batam Usul Pajak Warung Pecel Lele
DPRD Batam Usul Pajak Warung Pecel Lele
BATAM - DPRD Batam mengusulkan agar Pemerintah Kota Batam memungut pajak dari warung-warung makan pinggir jalan yang menjual pecel lele, ayam goreng, dan nasi goreng. 

Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Tintin Yuniastuti, mengatakan, sampai saat ini tidak ada data resmi berapa banyak warung pinggir jalan di Kota Batam. "Tapi diperkirakan ada 1.500 warung makan di seluruh Kota Batam. Itu perkiraan kita. Dengan jumlah sebanyak itu, tentu sangat potensial mendatangkan PAD bagi Kota Batam," kata Tintin yang ditemui di Kantor DPRD Kota Batam, Senin (26/9).  

Lebih lanjut Tintin mengatakan, jika besar retribusi yang dipungut Rp5 ribu per hari, maka PAD yang diperoleh dalam satu hari bisa mencapai Rp7,5 juta atau Rp225 juta per bulan atau Rp2,7 miliar per tahun. "Itu kalau besar retribusinya Rp5 ribu per hari. Bagaimana kalau besar retribusinya Rp20 ribu per hari? PAD yang diperoleh tentu akan lebih besar. Daripada warung-warung itu jadi bahan pungutan liar, lebih baik dipungut PAD-nya untuk pembangunan," jelasnya.  

Tintin menambahkan, warung-warung pinggir jalan ini jika tidak ditata dengan baik akan dapat mengganggu keindahan Kota Batam. Sebab itu, kata Tintin, warung pinggir jalan harus ditata dan diatur di lokasi mana saja yang bisa berdiri agar tidak mengganggu keindahan kota dan kenyamanan masyarakat dalam berkendaraan.

BATAM - DPRD Batam mengusulkan agar Pemerintah Kota Batam memungut pajak dari warung-warung makan pinggir jalan yang menjual pecel lele, ayam goreng,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News