DPRD DKI Imbau Pemprov Tegas Terhadap Bangunan Langgar Aturan

DPRD DKI Imbau Pemprov Tegas Terhadap Bangunan Langgar Aturan
Sebelumnya diketahui, sebuah pembangunan gedung di Jalan Dempo I, Nomor 41, RT 04/03, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disegel lantaran menyalahi aturan izin mendirikan bangunan. Foto: dok pribadi for jpnn

"Ternyata Saudara tidak mematuhi SP No 2444/SP/3/74/07/2022/-1.758.1 tanggal 28 Juli 2022," tulis isi surat yang ditandatangani Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan Syukria pada 9 Agustus 2022.

Berdasarkan poin tersebut, bangunan milik Arviyan Arifin ini. terpaksa disegel selama 7 hari terhitung sejak surat oenyegelan tersbeut dikeluarkan.

"Apabila dalam jangka waktu paling lama 7 (Tujuh) hari kalender ternyata tidak dipatuhi maka akan dikenakan sanksi berikutnya," imbuh surat tersbeut.

Pemilik bangunan, Arviyan Arifin, mengatakan, persoalan bangunan miliknya yang disegel Sudin Citata Jakarta Selatan sudah selesai dan pembangunan kembali berjalan.

"Sudah selesai, pihak dari cipta karyanya sudah datang, dan sudah diberesin dan udah tidak ada masalah lagi," ujarnya.
Ia menjelaskan, adapun untuk bangunan atas nama dirinya tersebut memilki IMB untuk 3 lantai.

"IMB saya kan lengkap, saya merasa membangun sesuai dengan apa yang ada di IMB, tidak mungkin melanggar," ujarnya.

Ia mengakui terus melanjutkan pembangunan gedung tersebut walau menerima surat segel.

"Iya dengan perbaikan perbaikan, kalau izinya memang 3 lantai bukan dua lantai," paparnya. (dil/jpnn)

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Nasdem Nova Harivan Paloh mengatakan bila ada pembangunan tidak sesuai dengan IMB yang dikeluarkan Dinas Citata


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News