DPRD DKI Imbau Pemprov Tegas Terhadap Bangunan Langgar Aturan
"Ternyata Saudara tidak mematuhi SP No 2444/SP/3/74/07/2022/-1.758.1 tanggal 28 Juli 2022," tulis isi surat yang ditandatangani Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan Syukria pada 9 Agustus 2022.
Berdasarkan poin tersebut, bangunan milik Arviyan Arifin ini. terpaksa disegel selama 7 hari terhitung sejak surat oenyegelan tersbeut dikeluarkan.
"Apabila dalam jangka waktu paling lama 7 (Tujuh) hari kalender ternyata tidak dipatuhi maka akan dikenakan sanksi berikutnya," imbuh surat tersbeut.
Pemilik bangunan, Arviyan Arifin, mengatakan, persoalan bangunan miliknya yang disegel Sudin Citata Jakarta Selatan sudah selesai dan pembangunan kembali berjalan.
"Sudah selesai, pihak dari cipta karyanya sudah datang, dan sudah diberesin dan udah tidak ada masalah lagi," ujarnya.
Ia menjelaskan, adapun untuk bangunan atas nama dirinya tersebut memilki IMB untuk 3 lantai.
"IMB saya kan lengkap, saya merasa membangun sesuai dengan apa yang ada di IMB, tidak mungkin melanggar," ujarnya.
Ia mengakui terus melanjutkan pembangunan gedung tersebut walau menerima surat segel.
"Iya dengan perbaikan perbaikan, kalau izinya memang 3 lantai bukan dua lantai," paparnya. (dil/jpnn)
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Nasdem Nova Harivan Paloh mengatakan bila ada pembangunan tidak sesuai dengan IMB yang dikeluarkan Dinas Citata
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Ekonomi Jakarta Tumbuh 4,7 Persen pada Triwulan I 2024, Lebih Rendah dari Nasional
- Prihatin Kondisi Nelayan Kerang Hijau, DPRD Kritik Pemprov DKI Jakarta
- Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk Keempat Dunia, Inilah Wilayah yang Terdampak Kuat
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- DPRD Wanti-Wanti Pemprov DKI, Air Bersih Masih Sulit, Baru 67 Persen