DPRD Maluku Ancam Boikot Blok Masela
Selasa, 10 April 2012 – 09:22 WIB

DPRD Maluku Ancam Boikot Blok Masela
AMBON - Ketua Komisi B DPRD Maluku, Melkias Frans menuntut 10 persen Participating Interest (PI) untuk eksplorasi dan produksi Migas dengan Production Sharing Contractor Company dari Kementrian ESDM dan investor. Jika tidak diberikan maka dewan akan memboikot aktivitas di Blok Masela.
Menurutnya, jika kementrian ESDM tidak patuh pada PP Nomor 35 tahun 2004 yang menyatakan bahwa setelah PoD (Plan of Development) disetujui, kontraktor harus menyerahkan 10 persen PI kepada BUMD setempat, pihaknya akan mengambil langkah untuk menghentikan semua aktifitas terkait Blok Masela. ‘’Kalau ini tidak diserahkan, kami kira semua aktivitas mengenai aktifitas di Blok Masela ditutup saja," tegasnya.
Baca Juga:
Dia menyebutkan, dalam rangka pengawasan di wilayah MTB, pihaknya telah bertemu dengan Pemerintah Kabupaten dan DPRD MTB. Dalam pertemuan ini telah diambil kesepakatan agar DPRD Maluku bersama dengan DPRD MTB dan Pemerintah MTB ke Jakarta untuk membicarakan kelanjutan ini. ‘’Bila upaya ini tidak juga dilakukan, kami akan menutup dan mengusir akses dari Blok Masela,"pungkasnya.
Terpisah , KOMDA PMKRI Maluku, Marselinus Ratuanik menegaskan kalau PMKRI tetap mengawal persoalan blok Masela. Persoalan ini, katanya, telah digiring dalam forum Kongres Nasional PMKRI di Pontianak Kalimantan tahun 2011 telah disepakati menjadi rekomendasi PMKRI secara nasional," jelasnya.
AMBON - Ketua Komisi B DPRD Maluku, Melkias Frans menuntut 10 persen Participating Interest (PI) untuk eksplorasi dan produksi Migas dengan Production
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara