DPRD Surabaya Ogah Setujui Kebijakan Pusat

DPRD Surabaya Ogah Setujui Kebijakan Pusat
DPRD. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA—Hampir semua pemerintah kota tidak terkecuali Surabaya juga terimbas peraturan yang sedang dibuat pemerintah pusat tersebut. Yaitu, rancangan peraturan pemerintah (RPP) PP 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 Imbasnya, beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkot Surabaya juga bakal dirampingkan. Hal itu berbarengan dengan rencana rasionalisasi atau pengurangan pegawai negeri sipil (PNS).

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mengatakan, PP 41/2007 zaman Presiden SBY bakal disesuaikan dengan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, pada RPP 41/2007, sejumlah dinas bakal dirampingkan.

"Misalnya, urusan pemerintah bidang pekerjaan umum (PU). Kami punya tiga dinas," ujar politikus Demokrat itu.

Dalam bidang PU, terdapat dinas PU bina marga dan pematusan (DPUBMP), dinas PU cipta karya dan tata ruang (DCKTR), serta dinas kebersihan dan pertamanan (DKP). Namun, dia tidak setuju bila ketiga dinas dirampingkan.

Alasannya, bila tiga dinas itu disatukan, beban kerja dinas yang baru bakal tinggi. Sebab, ketiga dinas menanggung enam beban kerja.

"Dengan kondisi Surabaya seperti ini, tidak mungkin urusan PU dirampingkan. Ada tiga dinas saja masih kewalahan," ujar perempuan yang tinggal di daerah Keputih itu.

Herlina melanjutkan, selain masuk bidang PU, DKP masuk ke bidang lingkungan hidup. Karena itu, keduanya berpotensi untuk dimerger di satu dinas. Yakni, badan lingkungan hidup (BLH). Sebab, permasalahan kebersihan dan pertamanan menjadi indikator variabel teknis urusan pemerintahan BLH.

Namun, kata Herlina, saat ini BLH maupun DKP mengelola SDM dan anggaran yang sangat besar dan berat. Apalagi Pemkot Surabaya sering kali mendapatkan penghargaan di bidang kebersihan dan lingkungan hidup, baik dari dalam maupun luar negeri.

"Berdasar pertimbangan itu, kami usulkan keduanya tetap berdiri sendiri," jelas politikus yang mengetuai komisi urusan pemerintahan itu.

Selain itu, terdapat dinas pengelolaan bangunan dan tanah. Tugasnya mengelola aset daerah, memungut retribusi, memberikan izin serta melakukan pengadaan, pengamanan, dan pemanfaatan aset.

Dengan banyaknya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dinas itu, Herlina menilai tanggungan kerjanya berat. Dalam rancangan perubahan PP 41/2007, keberadaan dinas itu malah tidak diatur. "Apabila digabung dengan dinas keuangan, apa mungkin? Bila tidak, bagaimana solusinya? Itulah yang bakal kami suarakan," lanjut ibu tiga anak itu.

Kabag Kerja Sama Pemkot Surabaya Ifron Hady Susanto membenarkan adanya kabar perampingan itu. Namun, saat ini pihaknya belum menerima surat perintah perampingan tersebut. "Belum mengarah ke sana. Karena RPP-nya masih berubah terus," kata dia saat dihubungi Jawa Pos kemarin.

Saat ini pemkot masih menunggu hasil RPP. Pembahasan RPP bakal menyerap aspirasi dari beberapa daerah. (ant/sal/c6/end)
 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News