Draf Perpres TNI Bisa Membingungkan dalam Penegakan Hukum Kasus Terorisme

Dia menambahkan, pelaksanaan OMSP merupakan hasil dari keputusan politik antara Presiden Jokowi dengan DPR.
“Kami enggak alergi dengan militer tapi koridor secara tata negara tidak salah dan dalam pelaksanaannya secara teknis tidak ada pelanggaran HAM. Jadi enggak melarang TNI terlibat tapi punya dasar hukum, ada koridornya," tegas Julius.
Untuk itu, Julius meminta Presiden Jokowi mencabut rancangan perpres tersebut dan membahas ulang dengan mengundang masyarakat sebagai pihak yang terdampak perpres ini.
“Sudah menjadi tabiat buruk pemerintah yang menyangkut kebijakan publik tidak transparan dan tidak melibatkan partisipatif publik," sambungnya.
Jika perpres tersebut tetap dipaksakan untuk diproses, Julius memastikan bakal mengambil langkah hukum dengan cara melakukan judicial review.
Diketahui, setelah penyerahan Rancangan Peraturan Presiden tentang tugas TNI dalam mengatasi Aksi Terorisme ke DPR, sejumlah aktivis, akademisi hingga tokoh masyarakat melakukan penolakan melalui penandatangan petisi, termasuk Julius. (cuy/jpnn)
Pemberian kewenangan TNI dalam penanganan terorisme di pepres bisa membingungkan penegakan hukum kasus terorisme.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen