DU Sudah Dua Kali Tertangkap, Status PNS Masih Melekat
DU sendiri merupakan residivis kasus serupa. Setelah keluar dari penjara, ternyata mengulangi lagi.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang Pengembangan, Disiplin dan Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara BKPP Tarakan, Muhammad Sa’aduddin Hakim. Hingga akhir pekan lalu, pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan dari Polres Tarakan.
“Kita minta dokumennya dulu dari kepolisian. Kalau sudah ada suratnya, itu dasar kami membuat pemberhentian sementaranya,” ujar Sa’aduddin, Sabtu (25/5).
Menurutnya, kasus ini tetap akan diproses oleh Pemkot Tarakan. Namun, sebelum ada putusan inkrah, pihaknya belum bisa berbicara banyak terkait sanksi disiplin bagi DU.
Sa’aduddin juga membenarkan bila DU terancam diberhentikan karena sebelumnya sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama.
BACA JUGA: Beginilah Kronologis Penangkapan Mustofa Nahrawardaya Versi Sang Istri
“Iya biasanya sih seperti itu. Kalau yang sebelum-sebelumnya itu, biasanya untuk kedua sanksinya pasti lebih berat. Bisa sampai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tuturnya Sa’aduddin. (mrs/har)
Simak Video Pilihan Redaksi :
Seorang PNS di Dinas Satpol PP Tarakan ditangkap polisi dalam kasus kepemilikan sabu – sabu, belum juga dipecat.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Bea Cukai Tanjungpinang & Polres Bintan Musnahkan 1 Kilogram Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Sabu-Sabu dengan Cara Direbus & Dicampur Karbol
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Polda Riau Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita 31 Kg Sabu-Sabu dan 2.387 Butir Ekstasi
- Periksa Penumpang Kapal, Bea Cukai Tanjungpinang Temukan Barang Haram Sebanyak Ini
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah