Dua Ahli Anggap Cecuit @benhan Mengandung Fitnahan

Dua Ahli Anggap Cecuit @benhan Mengandung Fitnahan
Isi cecuit Benny Handoko melalui akun @benhan di Twitter.

jpnn.com - JAKARTA - Dua ahli dihadirkan pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu (13/11), dalam perkara pencemaran nama baik melalui Twitter dengan terdakwa Benny Handoko. Ahli yang dimintai keterangan pada persidangan itu adalah pakar bahasa dan ahli hukum pidana.

Pada persidangan itu, ahli ditanya tentang substansi isi cecuit Benny Handoko melalui akun @benhan yang menulis di Twitter tentang Moh Misbakhun, mantan anggota DPR RI yang dikenal getol membongkar kasus dugaan korupsi bailout Bank Century. Cecuit @benhan yang ditanyakan adalah "Misbakhun perampok bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, mantan pegawai Pajak di era paling korup" dan "Kok bikin lawakan ga bisa lebih lucu lagi... Misbakhun kan termasuk yang ikut "ngerampok" Bank Century... Aya-aya wae..."

Menurut ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Asisda Wahyu Asri Putradi, merampok berarti merampas sesuatu dari pihak lain. "Merampok berarti mengambil sesuatu dengan paksana yang menyebabkan korban," ujarnya di depan majelis hakim yang diketuai Soeprapto.

Bagaimana dengan makna lain dari kata "merampok" seperti cecuit @benhan? Asisda mengatakan, merampok sekalipun ditulis dengan tanda kutip tetap bermakna sama. Menurutnya, merampok bisa bermakna lain jika digabung dengan kata lain.

"Kata perampok bermakna sesungguhnya meskipun diberi tanda kutip. Tanda kutip di situ tidak signifikan maknanya," tegasnya.

Karenanya Asisda mengatakan, tidak ada makna lain dari penyebutan "Misbakhun perampok Bank Century" sebagaimana cecuit Benny di akun @benhan. "Pada kalimat tersebut ada tuduhan Misbakhun merampok. Misbakhun disebut jelas-jelas merampok. Kalau itu tidak betul jadi fitnah. Tapi dalam konteks tuduhan, itu pencemaran nama baik," ulasnya.

Ahli lainnya yang dihadirkan pada persidangan itu adalah pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakkir. Menurutnya, pengertian penghinaan adalah menyerang kehormatan nama baik orang lain. "Kata-kata merampok Bank Century itu menyerang kehormatan terhada subjek hukum tertentu," ucapnya.

Muzakkir juga mengatakan, apabila ada kalimat yang mengarah pada perbuatan tertentu, ditulis, dimasukkan dan ditransmisikan melalui jaringan sistem elektronik hingga bisa dibaca atau mudah diakses banyak orang, maka itu sudah masuk dalam cakupan pencemaran nama baik seperti diatur pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

JAKARTA - Dua ahli dihadirkan pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu (13/11), dalam perkara pencemaran nama baik melalui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News