Dua Ahli Anggap Cecuit @benhan Mengandung Fitnahan

Dua Ahli Anggap Cecuit @benhan Mengandung Fitnahan
Isi cecuit Benny Handoko melalui akun @benhan di Twitter.

"Intinya pencemaran nama baik itu bila korban tahu dia yang dibahas. Kedua orang umum tahu subjek hukum itu. Misalnya saya, bila dihina tak ada yang tahu, mungkin saya tak komplain. Tapi kalau orang lain membaca dan tahu, itu perbuatan yang berbeda," jelasnya.

Sebelumnya Benny didakwa mengumbar fitnah di Twitter karena menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Mulanya Misbakhun sudah meminta klarifikasi Benny untuk menjelaskan isi cecuit itu. Bahkan, mantan politisi PKS yang kini menjadi caleg Partai Golkar itu sudah menawarkan untuk bersua langsung dengan Benny guna meminta penjelasan tentang isi cecuit  akun @benhan.

Namun, Benny tak menanggapinya dan tetap menyudutkan Misbakhun. Akibat cecuit itu, Benny didakwa melanggar pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(ara/jpnn)

JAKARTA - Dua ahli dihadirkan pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu (13/11), dalam perkara pencemaran nama baik melalui


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News