Dua Alasan Mas Gatot Ogah Diperiksa Kejagung

Dua Alasan Mas Gatot Ogah Diperiksa Kejagung
Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Tengku Erry Nuradi. Foto: Sumut Pos/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menolak diperiksa penyidik dari Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2011-2013. Rencananya, kemarin (13) Gatot menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Petugas KPK yang menjemput Gatot di rutan Cipinang, Jakarta Tumur, harus balik tanpa disertai politikus PKS asal Magelang itu. Padahal, tim penyidik Kejagung yang dipimpin langsung Kepala Tim Satgasus Kejaksaan Agung Victor Antonius, sudah menunggu Gatot di gedung KPK.

Dua alasan penolakan disampaikan Gatot melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution. Pertama, pihak KPK baru memberitahukan bahwa Gatot akan diperiksa, pada Rabu (12/8) sore. "Kok kesannya gimana, buru-buru amat. Mestinya pemberitahuan tiga hari sebelumnya sehingga kami bisa ada waktu untuk persiapan," ujar Razman kepada JPNN.

Alasan kedua penolakan, untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest). Razman mengatakan, tidak bisa disalahkan jika dirinya curiga ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus bansos ini.

"Jaksa Agung (HM Prasetyo, red) dari Partai NasDem, Wagub Sumut (Tengku Erry Nuradi, red) juga dari NasDem. Jadi bisa saja orang mengkait-kaitkan," ujar Razman.

Karena itu, lanjut pengacara asal Mandailing Natal itu, Gatot langsung menolak saat akan dijemput petugas KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dari Kejagung di gedung lembaga antirasuah itu.

"Begitu petugas datang untuk menjemput, Pak Gatot langsung menolak dan meminta saya membuat surat," cerita Razman.

Apa isi surat itu? Poin pertama, terkait dengan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan oleh kejaksaan agung. "Kami minta diperiksa 18 Agustus," kata Razman.

JAKARTA - Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menolak diperiksa penyidik dari Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News