Dua Anak Anwar Ibrahim ke Indonesia, Ini Kegiatannya

Dua Anak Anwar Ibrahim ke Indonesia, Ini Kegiatannya
Nurul Izzah Anwar (dua kiri) saat berada di kantor Kontras, Jakarta, Sabtu (4/4). Foto:Desyinta Nuraini/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah Malaysia bertindak represif kepada kepada aktivis demokrasi dengan mengandalkan pasal penghasutan atau sedition act untuk menangkap dan memenjarakan mereka.

Tercatat di Maret 2014, lebih dari 120 aktivis hak asasi manusia (HAM), politisi oposisi, anggota parlemen, pengacara, akademisi, media, bahkan kartunis dikenakan pasal sedition act. Mereka dipanggil kepolisian dan ditangkap karena mengkritik maupun opini yang berbeda terhadap kebijakan pemerintah. ‎

Merasa terdiskriminasi, Nurul Izzah Anwar, anak Ketua Oposisi Malaysia Anwar Ibrahim datang ke Indonesia. Dia meminta bantuan masyarakat dan pemerintah Indonesia untuk mendesak pemerintah Malaysia memberi kebebasan bagi ayahnya dan rakyat.

Izzah datang bersama adiknya Nurul Iman dan anggota parlemen Malaysia yang berjuang untuk menghapus pasal penghasutan. Dia bakal road show dengan menemui, anggota parlemen, partai politik dan pemerintah di tanah air.

Izzah mengatakan hari ini (4/4) adalah ‎hari ke-54 ayahnya dipenjara dengan alasan "terlalu bersuara" kepada pemerintahan Malaysia.

Anwar pun, katanya, sudah empat kali keluar masuk penjara dengan berbagai dugaan. Izzah meyebut pemerintah Malaysia memenjarakan ayahnya dan sejumlah anggota parlemen dari oposisi ‎untuk menciptakan budaya ketakutan.

Oleh karena itu, di bawah naungan march to fredoom, dia datang untuk mengumpulkan satu juta tanda tangan yang meminta pembebasan terhadap ayahnya. "(Penahanan) Anwar itu simbol kalau kita tak bisa bersuara," ujarnya di kantor KONTRAS, Menteng, Jakarta, Sabtu (4/4).

Nurul Iman menambahkan, ‎kasus yang dialami ayahnya menunjukkan rapuhnya institusi dalam sebuah negara. Sebab, sejak lama ayahnya melakukan perjuangan untuk keadilan dan kebebasan bagi rakyat Malaysia.

JAKARTA – Pemerintah Malaysia bertindak represif kepada kepada aktivis demokrasi dengan mengandalkan pasal penghasutan atau sedition act untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News