Dua ASN Koruptor Belum Dipecat, Begini Penjelasan Gubernur Riau

Dua ASN Koruptor Belum Dipecat, Begini Penjelasan Gubernur Riau
Drs H Syamsuar (kiri). Foto: Riau Pos/jpg

Karena itu, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan data kedua ASN tersebut. Saat ini, data kepastian ASN tersebut sudah didapatkan oleh BKD Riau.

"Disaat kami tengah memproses dokumen administrasi dua ASN tersebut, muncul surat teguran dari Mendagri itu. Tapi saat ini dokumen administrasi sudah selesai," ujarnya.

BACA JUGA: Pegatron Resmikan Pabrik di Kawasan Industri Batamindo Pekan Depan

Dengan begitu, menurut Trimo, jika Gubernur Riau akan menandatangani surat pemecatan dua ASN itu, sudah bisa dilakukan. "Insyaallah, kalau beliau (Gubri) berkenan, sudah bisa ditandatangani surat pemecatan itu," jelasnya.

Sebelumnya, dikatakan Trimo, juga sudah dilakukan pemecatan kepada 27 ASN yang terlibat masalah korupsi. Jika dua ASN yang saat ini belum dipecat surat pemecatannya sudah ditandatangani Gubernur, maka total ada 29 ASN dilingkungan Pemprov Riau yang dipecat akibat kasus korupsi.

"Kalau berdasarkan data yang dikirimkan pihak BKN, hingga saat ini 29 ASN itu yang bermasalah dan sudah berkekuatan hukum tetap," sebutnya. (sol)


Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan teguran kepada Gubernur Riau Syamuar karena belum memecat dua Aparatur Sipil Negara atau ASN-nya yang telah divonis kasus korupsi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News