Dua Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati

jpnn.com, SURABAYA - Dua bandar narkoba, Asep M. Sidiq dan Adi Prasetyo, terancam hukuman mati.
Meski begitu, kuasa hukum terdakwa memilih langsung meminta jaksa melakukan pembuktian.
Asep dan Adi terlihat terus menunduk selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (31/5).
Mereka sangat tegang saat menjalani sidang. Maklum, meski merupakan sidang kedua, bayang-bayang hukuman mati masih menghantui.
''Sidang kami lanjutkan dengan pemeriksaan para saksi," ujar Maxi Sigarlaki, ketua majelis hakim.
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Rudhy Wedasmara, berencana mengajukan eksepsi.
Namun, hal itu urung dilakukan lantaran, menurut dia, perkara sudah terang benderang.
Kedua kliennya mengakui telah mengedarkan narkotika. Saat penangkapan, BB berupa 5 kg sabu-sabu dan 7.186 butir pil ekstasi disita polisi.
Dua bandar narkoba, Asep M. Sidiq dan Adi Prasetyo, terancam hukuman mati.
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim