Dua Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati

Dua Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati
Rilis kasus narkoba. Foto: JPG

Pada sidang sebelumnya, JPU mendakwa ketiganya dengan pasal berlapis. Yaitu, pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain itu, keduanya didakwa dengan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU Narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.

''Alasannya, barang bukti yang disita lebih dari 1 kilogram," ungkap Karmawan.(aji/c7/git/jpnn)


Dua bandar narkoba, Asep M. Sidiq dan Adi Prasetyo, terancam hukuman mati.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News