Dua Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati
Kamis, 01 Juni 2017 – 23:37 WIB

Rilis kasus narkoba. Foto: JPG
Keduanya tidak menampik kesaksian Edi. Hanya, Adi berkeberatan jika dirinya disebut sebagai bos besar.
Adi mengaku hanya mendapat titipan dari bos yang tidak dia sebutkan namanya.
''Saya ini ada yang mengendalikan, Yang Mulia," ujarnya.
Mendengar pengakuan itu, Maxi mempersilakan Adi untuk mengungkapkan keluhannya saat pemeriksaan saksi.
Bisa juga dituangkan dalam nota pembelaannya nanti. ''Semoga bisa meringankan hukumanmu nanti," terang Maxi.
Sebelumnya, seorang kurir yang disuruh Adi dan Asep, Muhammad Faruk, disidang.
Kasusnya disidangkan dalam berkas terpisah karena Faruk hanya berperan sebagai kurir.
''Karena perannya, Faruk harus disidang terpisah," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Putu Karmawan.
Dua bandar narkoba, Asep M. Sidiq dan Adi Prasetyo, terancam hukuman mati.
BERITA TERKAIT
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim