Dua Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati

Dua Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati
Rilis kasus narkoba. Foto: JPG

Keduanya tidak menampik kesaksian Edi. Hanya, Adi berkeberatan jika dirinya disebut sebagai bos besar.

Adi mengaku hanya mendapat titipan dari bos yang tidak dia sebutkan namanya.

''Saya ini ada yang mengendalikan, Yang Mulia," ujarnya.

Mendengar pengakuan itu, Maxi mempersilakan Adi untuk mengungkapkan keluhannya saat pemeriksaan saksi.

Bisa juga dituangkan dalam nota pembelaannya nanti. ''Semoga bisa meringankan hukumanmu nanti," terang Maxi.

Sebelumnya, seorang kurir yang disuruh Adi dan Asep, Muhammad Faruk, disidang.

Kasusnya disidangkan dalam berkas terpisah karena Faruk hanya berperan sebagai kurir.

''Karena perannya, Faruk harus disidang terpisah," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Putu Karmawan.

Dua bandar narkoba, Asep M. Sidiq dan Adi Prasetyo, terancam hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News