Dua Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati

''Tapi, mereka ini bukan bosnya, hanya orang suruhan," ujar Rudhy.
Saksi penangkap dari kepolisian, Edi Kutono, berkata lain. Di depan majelis hakim, Edi menjelaskan bahwa polisi sudah berusaha melacak jaringan di atas Asep dan Adi.
Namun, tidak ditemukan adanya jaringan yang lebih besar. ''Sudah buntu, Yang Mulia," ujar Edi kepada hakim.
Selain itu, tidak ditemukan catatan atau pembukuan transaksi yang dilakukan keduanya.
Polisi menggunakan bukti pemesanan berupa pesan singkat di telepon genggam terdakwa.
Semuanya berasal dari jaringan di bawahnya. ''Selama diperiksa, mereka juga enggan mengaku, selalu berbelit," lanjut Edi.
Padahal, mereka beroperasi cukup lama. Sekitar 2-3 bulan. Transaksinya pun dalam jumlah yang besar.
''Mereka ini memang sudah menjadi target operasi (TO) kami," beber anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya tersebut.
Dua bandar narkoba, Asep M. Sidiq dan Adi Prasetyo, terancam hukuman mati.
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim