Dua Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati
''Tapi, mereka ini bukan bosnya, hanya orang suruhan," ujar Rudhy.
Saksi penangkap dari kepolisian, Edi Kutono, berkata lain. Di depan majelis hakim, Edi menjelaskan bahwa polisi sudah berusaha melacak jaringan di atas Asep dan Adi.
Namun, tidak ditemukan adanya jaringan yang lebih besar. ''Sudah buntu, Yang Mulia," ujar Edi kepada hakim.
Selain itu, tidak ditemukan catatan atau pembukuan transaksi yang dilakukan keduanya.
Polisi menggunakan bukti pemesanan berupa pesan singkat di telepon genggam terdakwa.
Semuanya berasal dari jaringan di bawahnya. ''Selama diperiksa, mereka juga enggan mengaku, selalu berbelit," lanjut Edi.
Padahal, mereka beroperasi cukup lama. Sekitar 2-3 bulan. Transaksinya pun dalam jumlah yang besar.
''Mereka ini memang sudah menjadi target operasi (TO) kami," beber anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya tersebut.
Dua bandar narkoba, Asep M. Sidiq dan Adi Prasetyo, terancam hukuman mati.
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati
- 3 Pembunuh Sadis di Ogan Komering Ulu Terancam Hukuman Mati
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
- 6 Kurir 45 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
- 166 WNI Terjerat Hukuman Mati di Luar Negeri, Begini Cara Pemerintah RI Bantu Mereka