Dua Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati

Dua Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati
Rilis kasus narkoba. Foto: JPG

''Tapi, mereka ini bukan bosnya, hanya orang suruhan," ujar Rudhy.

Saksi penangkap dari kepolisian, Edi Kutono, berkata lain. Di depan majelis hakim, Edi menjelaskan bahwa polisi sudah berusaha melacak jaringan di atas Asep dan Adi.

Namun, tidak ditemukan adanya jaringan yang lebih besar. ''Sudah buntu, Yang Mulia," ujar Edi kepada hakim.

Selain itu, tidak ditemukan catatan atau pembukuan transaksi yang dilakukan keduanya.

Polisi menggunakan bukti pemesanan berupa pesan singkat di telepon genggam terdakwa.

Semuanya berasal dari jaringan di bawahnya. ''Selama diperiksa, mereka juga enggan mengaku, selalu berbelit," lanjut Edi.

Padahal, mereka beroperasi cukup lama. Sekitar 2-3 bulan. Transaksinya pun dalam jumlah yang besar.

''Mereka ini memang sudah menjadi target operasi (TO) kami," beber anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya tersebut.

Dua bandar narkoba, Asep M. Sidiq dan Adi Prasetyo, terancam hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News