Dua Bayi Orang Utan dan Puluhan Burung Langka Gagal Diselundupkan
Rabu, 28 April 2021 – 20:37 WIB

Petugas menggagalkan penyelundupan dua ekor anak orang utan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Senin (26/4) malam. Foto: radarlampung/sumeks.co
Tak hanya itu, pelaku juga melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancama pidana paling lama 5 tahun, denda maksimal Rp100 juta.
“Selanjutnya Karantina Pertanian Lampung akan segera berkoordinasi dengan pihak BKSDA untuk proses lebih lanjut,” tegas Muh.Jumadh. (rls/nca/sur/sumeks.co)
Karantina Pertanian Lampung berhasil mengagalkan penyelundupan dua ekor anak orang utan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Senin (26/4) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Lepas 6 Orang Utan di Kaltim, Menhut: Mudah-mudahan Mereka Bahagia
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya