Dua Bayi Orang Utan dan Puluhan Burung Langka Gagal Diselundupkan
Rabu, 28 April 2021 – 20:37 WIB
Tak hanya itu, pelaku juga melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancama pidana paling lama 5 tahun, denda maksimal Rp100 juta.
“Selanjutnya Karantina Pertanian Lampung akan segera berkoordinasi dengan pihak BKSDA untuk proses lebih lanjut,” tegas Muh.Jumadh. (rls/nca/sur/sumeks.co)
Karantina Pertanian Lampung berhasil mengagalkan penyelundupan dua ekor anak orang utan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Senin (26/4) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Orang Utan Sumatra, Hewan Liar yang Bisa Mengobati Dirinya Sendiri dengan Tanaman Obat
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Orang Utan Kalimantan Lahir di Kebun Binatang di Florida, Amerika Serikat
- Penembakan Tim Resmob Polda Lampung, Polisi Temukan Mobil Curian
- Libur Lebaran, Boyong Keluarga Wisata Pantai di Lampung Selatan