Dua Cagub Sumbar Menggugat ke MK, Yusril Jadi Pengacara Cek Endra-Ratu Munawaroh
Kamis, 31 Desember 2020 – 22:45 WIB

Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ricardo/JPNN.com
Terakhir, pasangan calon Agusrin Muryono dan Imron Rosyadi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur Bengkulu.
Para pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan dan menambah barang bukti hingga 5 Januari 2021.
Sementara untuk sidang sengketa pilkada yang mulai digelar pada akhir Januari, MK membuka kemungkinan dilakukan secara langsung dengan memerhatikan protokol kesehatan.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ada juga nama mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto jadi kuasa hukum untuk salah satu pasangan di Pilkada Kalimantan Tengah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar