Dua Hakim Beda Pendapat, Kubu Luthfi Yakin Menang
Senin, 15 Juli 2013 – 14:56 WIB
JAKARTA - Kubu terdakwa dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, semakin yakin Luthfi tak bersalah. "Tapi, dua anggota Majelis Hakim saat disenting opinion tadi lebih tinggi lagi, bukan hanya penyidikan tapi penuntutannya. Yang kita minta secara tidak langsung dipenuhi," ujar Paru, usai persidangan Luthfi, Senin (15/7).
Hal itu setelah terungkap fakta dua Anggota Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta berbeda pendapat atau dissenting opinion saat putusan sela perkara Luthfi, Senin (15/7).
Zainudin Paru, Penasehat Hukum Luthfi, menyatakan, sejak awal memang pihaknya meminta Majelis Hakim menolak kewenangan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Luthfi. Alasannya, JPU KPK tak berwenang menyidik TPPU.
Baca Juga:
JAKARTA - Kubu terdakwa dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera,
BERITA TERKAIT
- Solidaritas Buruh Harapkan Prabowo Bentuk Tim Transisi
- Info Terbaru soal Kasus Kematian Brigadir RA di Mampang
- Seluruh Honorer Diangkat ASN, Tak Masalah PPPK Paruh Waktu, Digaji Tahun Depan Oke
- Analis Puji Langkah Jokowi Mengajak Prabowo saat Bertemu PM Singapura
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman