Dua Hakim Beda Pendapat, Kubu Luthfi Yakin Menang

Dua Hakim Beda Pendapat, Kubu Luthfi Yakin Menang
Luthfi Hasan Ishaaq. Foto: dok
JAKARTA - Kubu terdakwa dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, semakin yakin Luthfi tak bersalah.

Hal itu setelah terungkap fakta dua Anggota Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta berbeda pendapat atau dissenting opinion saat putusan sela perkara Luthfi, Senin (15/7).

Zainudin Paru, Penasehat Hukum Luthfi, menyatakan, sejak awal memang pihaknya meminta Majelis Hakim menolak kewenangan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Luthfi. Alasannya, JPU KPK tak berwenang menyidik TPPU.

"Tapi, dua anggota Majelis Hakim saat disenting opinion tadi lebih tinggi lagi, bukan hanya penyidikan tapi penuntutannya. Yang kita minta secara tidak langsung dipenuhi," ujar Paru, usai persidangan Luthfi, Senin (15/7).

JAKARTA - Kubu terdakwa dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News