Dua Hakim Beda Pendapat, Kubu Luthfi Yakin Menang
Senin, 15 Juli 2013 – 14:56 WIB
Karenanya, kubu Luthfi akan melakukan perlawanan. Apalagi dikuatkan dengan dissenting opinion dua anggota Majelis Hakim.
Baca Juga:
"Ini semakin memerkuat keyakinan kami bahwa terhadap tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang Luthfi tidak harus menjadi pesakitan," katanya.
Dia tak ingin menyatakan JPU KPK salah dalam membuat surat dakwaan. Namun, Paru menegaskan, yang penting semuanya mengikuti proses hukum. "Kita tetap tertib hukum acara," paparnya.
Dia menyatakan, sudah menyiapkan saksi meringankan untuk Luthfi Hasan. Itu akan dihadirkan setelah pemeriksaan 151 yang diajukan JPU KPK.
JAKARTA - Kubu terdakwa dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera,
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: CPNS 2024 Dibuka, sedangkan PPPK Fokus pada Honorer, Kategori yang Masuk Prioritas Terungkap
- Tiru Singapura, Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun Pulau Sampah
- Beri Wawasan Bagi 250 Calon Pekerja Migran Indonesia, Kemnaker Gelar Diseminasi
- Membedah Buku di UIN, BPIP: Nilai Universal Pancasila untuk Generasi Muda
- Gaungkan World Water Forum 2024, Kominfo Gandeng Humas Kementerian
- SASA Kampanyekan #BeYouBeConfident, Percaya Diri tak Perlu Pengakuan Orang Lain