Dua Hakim Tipikor Lolos, KPK Pastikan Banding
Sabtu, 14 Januari 2017 – 14:37 WIB
"Yang jadi poin krusial adalah adanya perbedaan pertimbangan hakim dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya," ungkapnya.
Seperti diketahui, Raoul divonis lima tahun penjara pada 9 Januari 2017 lalu. Dia dinyatakan bersalah menyuap Panitera PN Jakpus M Santoso SGD 3.000.
Hanya saja majelis hakim menyatakan Raoul tidak terbukti menyuap dua Partahi dan Casmaya SGD 25.000.
Sedangkan KPK dalam tuntutannya menyatakan Raoul terbukti menyuap Santoso dan Casmaya serta Partahi. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan banding atas vonis terdakwa pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dalam perkara suap penanganan perkara
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Peringatan Keras Keluar, Honorer Asli Bakal Tersingkir pada PPPK 2024, Penjelasannya Begini
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok