Dua Hakim Tipikor Lolos, KPK Pastikan Banding
Sabtu, 14 Januari 2017 – 14:37 WIB

KPK. Foto: JPNN
"Yang jadi poin krusial adalah adanya perbedaan pertimbangan hakim dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya," ungkapnya.
Seperti diketahui, Raoul divonis lima tahun penjara pada 9 Januari 2017 lalu. Dia dinyatakan bersalah menyuap Panitera PN Jakpus M Santoso SGD 3.000.
Hanya saja majelis hakim menyatakan Raoul tidak terbukti menyuap dua Partahi dan Casmaya SGD 25.000.
Sedangkan KPK dalam tuntutannya menyatakan Raoul terbukti menyuap Santoso dan Casmaya serta Partahi. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan banding atas vonis terdakwa pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dalam perkara suap penanganan perkara
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono