Dua Hari, MK Periksa 70 Perkara Gugatan Hasil Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan hasil Pilkada Serentak 2018 pada Kamis dan Jumat (27/7), masing-masing 35 perkara.
MK menjamin akan memperhatikan fakta-fakta yang ada di persidangan sebelum memutuskan apakah perkara tersebut bisa dilanjutkan atau tidak.
Beberapa daerah yang perkaranya disidangkan kemarin adalah Maluku Utara, Papua, Sulawesi Tenggara, Kota Madiun, Sinjai, dan sejumlah daerah lain. Perkara-perkara tersebut dibagi dalam tiga panel yang masing-masing dipimpin hakim konstitusi.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Suroso menuturkan, gugatan yang diajukan tidak semata-mata mengenai selisih suara. ’’Banyak juga yang mengenai TSM (terstruktur, sistematis, dan masif). Pelanggaran oleh pihak lawan, oleh penyelenggara pilkada, money politics, mobilisasi pemilih,’’ terangnya di gedung MK.
Secara prinsip, lanjut Fajar, MK tetap mengacu pada pasal 158 UU Pilkada mengenai selisih suara yang bisa diperkarakan. Namun, dalam hal-hal tertentu, saat MK mendalami kemudian dianggap ada hal-hal prinsip, bisa saja dilanjutkan ke pemeriksaan persidangan. Tentu selama buktinya memang nyata. ’’Ini sekaligus membantah bahwa MK adalah mahkamah kalkulator,’’ tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, dirinya sudah meminta jajarannya agar dokumen dan alat-alat bukti disiapkan dengan baik. ’’Dalam mengambil dan mengumpulkan dokumen juga harus benar,’’ terangnya. Jangan sampai kesalahan kecil membuat dokumen menjadi tidak diakui oleh MK.
Dalam mengambil alat bukti, terutama yang masih ada di dalam kotak, itu betul-betul memenuhi mekanisme di KPU. Jangan sampai keliru. ’’Misalnya, dilakukan tertutup,’’ lanjutnya. Dia berharap masyarakat juga mau mengikuti proses tersebut dengan baik. Dengan demikian, tidak perlu bersengketa di lapangan. (byu/c6/fat)
MK mulai melakukan sangkaian persidangan gugatan hasil pilkada serentak 2018 pada 26 Juli 2018.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Ibas Sambut Baik Putusan MK: Selamat untuk Prabowo-Gibran
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- Haedar Sebut Penerimaan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Mencerminkan Kenegarawanan
- Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia